id en

Tata Kelola Perusahaan

INALUM membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai fondasi dalam menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai Fondasi Keberlanjutan

Sejalan dengan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik wajib dilaksanakan dengan baik di INALUM sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Penerapan ini juga berperan penting dalam pencapaian visi dan misi Perusahaan.

Setiap kegiatan bisnis harus sesuai dengan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang dirancang untuk mengoptimalkan nilai Perusahaan. Lebih dari sekadar kepatuhan terhadap peraturan, prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik diadopsi sebagai budaya perusahaan untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan.

Tata Kelola yang Transparan untuk Kepercayaan dan Akuntabilitas

Kami berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsisten di semua aspek bisnis untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan Perusahaan di tengah era bisnis yang kompetitif dan dinamis. Para pemangku kepentingan mengharapkan tata kelola yang semakin baik, sehingga Perusahaan menjalankan bisnis berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan.

1
Komite Audit berwenang mengakses catatan atau informasi secara penuh dan tanpa batas mengenai personel, data aset, dan sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2
Dalam melaksanakan kewenangannya, Komite Audit bekerja sama dengan Satuan Pengawasan Intern (SPI).
3
Komite Audit dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, serta Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
4
Apabila diperlukan, untuk masalah tertentu dan dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta bantuan, masukan, penjelasan, dan pendapat profesional dari tenaga ahli dan/atau konsultan atas biaya Perusahaan.
5
Komite Audit berwenang mengikuti proses penentuan auditor eksternal, menetapkan kompensasi auditor eksternal, mengusulkan calon auditor eksternal untuk ditetapkan oleh Dewan Komisaris, dan mengusulkan pemberhentian auditor eksternal dalam RUPS.
6
Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta kehadiran Direksi, pejabat, karyawan, maupun Akuntan Publik dalam rapat Komite Audit.
7
Melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta pihak eksternal maupun internal untuk melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi jika diperlukan.
8
Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Praktik Etis yang Mendorong Pengambilan Keputusan yang Bertanggung Jawab

GCG menjadi kebutuhan Perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan serta meningkatkan daya saing Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan menerbitkan Pedoman GCG sebagai acuan dalam menentukan dan menjalankan kebijakan Perusahaan, yang terdiri atas:

  1. Pedoman GCG (Code of Corporate Governance)

  2. Pedoman Perilaku Perusahaan / Kode Etik (Code of Conduct)

  3. Piagam Dewan Komisaris

  4. Piagam Direksi

  5. Kebijakan lain dalam pengelolaan Whistleblowing System (WBS), Gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan Pelaporan LHKPN

Dalam implementasinya, Perusahaan telah menyusun dan menerbitkan perangkat pendukung (soft structure) antara lain:

Dalam mekanisme pengambilan keputusan, Direksi memastikan prinsip GCG diterapkan pada Rapat Direksi. Rapat Direksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik bisnis terbaik. Dalam pelaksanaannya, Direksi senantiasa memastikan hal-hal berikut:

  1. Jadwal Rapat Direksi telah disusun sebelum tahun berikutnya berjalan.

  2. Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setiap bulan, pada Minggu ke-2 setiap bulannya.

  3. Rapat Direksi dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila:

    a. dipandang perlu oleh seorang atau beberapa orang Direksi;

    b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau

    c. atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Sebagai bentuk penghargaan atas peran, tanggung jawab dan kontribusi Dewan Komisaris dan Direksi, Perusahaan memerikan remunerasi/honorarium yang penetapannya patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan remunerasi/honarirum yang layak & kompetitif diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan motivasi para Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan perannya di Perusahaan

Pemberian remunerasi/honorarium juga harus dikaitkan dengan capaian kinerja dan KPI tahun bersangkutan serta mempertimbangkan capaian kontribusi dividen atau indikator lainnya yang ditetapkan Pemegang Saham

Dalam Peraturan Menteri BUMN Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima remunerasi/honorarium dalam agenda RUPS Pengesahan Laporan Tahunan apabila :

  1. Opini yang diterbitkan auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

  2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan BBB

  3. Capaian KPI paling rendah 80%

  4. Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan pengendalian

Dewan Komisaris melalui komite NRPRGCG secara berkala mereview dan evaluasi sistem talenta yang dilakukan oleh Direksi. Selanjutnya melakukan validasi dan kalibrasi talenta yang diusulkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris sebagai selected talent untuk menghasilkan daftar talenta Perusahaan meliputi anggota Direksi Direktur Utama yang akan dinominasikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham.