Pengelolaan Limbah B3
INALUM mengutamakan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery dalam pengelolaan limbah B3 dan memastikan setiap limbah B3 dikelola secara aman, terukur, dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Pengelolaan Limbah B3 yang Bertanggung Jawab untuk Lingkungan yang Lebih Aman
INALUM berkomitmen tinggi dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satu wujudnya adalah inventarisasi limbah B3 dan pelaporan neraca limbah B3 secara rutin kepada pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Memastikan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Standar
Sesuai kebijakan yang ditetapkan, INALUM mengelola limbah B3 dengan mengedepankan prinsip 4R, yaitu reduce (pengurangan di sumber), reuse (penggunaan kembali), recycle (daur ulang), dan recovery (perolehan kembali). Dalam pengelolaan limbah, khususnya Spent Pot Lining, INALUM bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk memanfaatkannya sebagai material alternatif di industri semen, refraktory, dan pemanfaatan lain sebagai material alternatif sehingga menghindari landfill sebagai pengelolaan akhir.
Hirarki Pengelolaan Limbah B3
INALUM berpedoman pada hierarki pengelolaan limbah B3 yang memprioritaskan upaya reduce, reuse, dan recycle melalui pemanfaatan internal dan kerja sama dengan pihak ketiga yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan hierarki ini menghasilkan diversion rate hingga 99,9% melalui 3R internal dan kerja sama pemanfaatan limbah eksternal.
3R Limbah Anode Puntung
Pencapaian signifikan 3R limbah INALUM dari pengelolaan anode puntung menjadi bahan baku pembuatan anoda dan reduktor mampu mengurangi timbulan limbah hingga 36.000 ton per tahun. Produk 3R anode puntung telah distandardisasi dengan SNI 9411 : 2025 Karbon puntung anoda (anode butt) bersih sebagai reduktor dan bahan baku elektroda
Limbah yang dikirimkan ke pembuangan akhir (GRI 306-5)
Penerapan hierarki pengelolan limbah menghasilkan kinerja divertion rate mencapai 99,9% melalui 3R internal dan Kerjasama pemanfaatan limbah eksternal.
*) Pembuangan limbah B3 ke Landfill dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki perizinan limbah B3 untuk kegiatan penimbusan akhir.